JAYAHOKI Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, wilayah Desa Cebongan masuk ke dalam Pemerintahan Kotamadya Salatiga.